HukumPurwakarta

Bawa 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Seorang pemuda asal Kabupaten Subang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena kedapatan membawa 15 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, Pelaku yang diamankan pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Diketahui berinisial AA (31), warga Desa Pusaka Ratu, Kecamatan Pusaka Nagara Kabupaten Subang.

“AA diamankan petugas saat sedang duduk di pinggir Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga Purwakarta saat menunggu orang yang akan membeli sabu. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu Yang disimpan disaku jaket sebelah kiri bagian dalam yang dikenakannya,” ucap Heri, Sabtu (31/3/2018).

Selain itu, sambungnya, ketika petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, ditemukan lagi 4 paket berisi kristal sabu dalam bekas kardus Handphone Merk VIVO V7.

“Jadi totalnya ada 15 paket sabu. Berdasarkan pengakuan AA, sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial E (DPO) dengan harga 5 juta rupiah,” papar Heri.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini AA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta. Sedangkan E yang ditetapkan menjadi DPO, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 & pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lama Penjara 12 tahun,” tegasnya. (Maa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.