Politik

Tak Ada Mantan Napi Kasus Korupsi Yang Jadi Caleg di Purwakarta

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, untuk calon legeslatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purwakarta tak ada mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi caleg. Kalau untuk caleg Provinsi dan pusat sejauh ini belum ada pemberitahuan ke KPU Purwakarta terkait hal tersebut (Mantan Napi kasus korupsi yang jadi caleg-red).

Hal itu dikatakan Ramlan Maulana menjawab pertanyaan jabarexposeraya Selasa (25/9).

Menurutnya, KPU Kabupaten Purwakarta kini sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) 615 orang. Menyinggung tentang harapannya di pemilu tahun 2019, Ramlan mengatakan, di pemilu 2019 mendatang, pihak berharap pemilu berjalan kondusif, berintegritas, dan mampu melahirkan peminpin sesuai harapan masyarakat, juga partisifasinya naik sesuai target yakni 80 persen.

Seperti diketahui, ada 38 caleg mantan narapidana korupsi yang diusung 13 partai politik peserta Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari 12 caleg DPRD provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten kota. Dari 38 caleg tersebut, tak satupun yang menjadi caleg di Kabupaten Purwakarta. (JER/03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.