10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Amankan Polres Purwakarta Saat Operasi Antik
PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian Polres Purwakarta, Selasa (03/12), mejelaskan Operasi antik yang berlangsung selama 14 hari. berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari pengedar, kurir dan pengguna narkoba di Purwakarta yang merusak generasi penerus.
“Ada 13,10 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dalam bentuk paket” ucap Matrius
Tambah Matrius, “Dari 10 tersangka ini, satu diantaranya wanita. Iya kalau kita lihat 10 tersangka narkoba itu masih usia produktif. Sayang sekali,” ungkapnya.
Bahwa sebagian besar tersangka yang diamanakan tersebut rata-rata beraksi atau mengedarkan narkoba di daerah Kecamatan Jatiluhur dan Kecamatan Purwakarta.
“Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Kapolres berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Polres Purwakarta” kata Matrius
Atas Perbuatanya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Boy)