Polres Purwakarta Ringkus Enam Tersangka Pelaku Curanmor
PURWAKARTA – Puluhan sepeda motor yang merupakan hasil ungkap kasus tindak pencurian kendaraan yang terjadi diwilayah Kabupaten Purwakarta beserta enam pelakunya berhasil diamankan jajaran Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, ke enam pelaku berhasil ditangkap jajarannya setelah melakukan aksinya dan melarikan diri ke sejumlah daerah di luar kabupaten Purwakarta. Bahkan satu diantara pelaku, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
“Dari hasil ungkap kasus pencurian kendaraan tersebut, saat ini kita amankan sebanyak 83 unit sepeda motor dan sudah ada enam pelakunya juga kita tangkap” ujar Matrius saat menggelar konferensi pers di mako Polres Purwakarta. Kamis, (19/12).
Para pelaku, lanjut Kapolres, bukan warga Kabupaten Purwakarta melainkan berasal dari luar daerah dan puluhan kendaraan pun posisinya sudah berada di luar Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku nya inisial MHW (29) asal Lampung, AH (35) asal Karawang, ASD (35) asal Karawang, AS (34) asal Subang, IC (64) asal Subang dan SH asal Karawang” ungkapnya.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjutnya, berawal dari penangkapan salah satu tersangka yaitu MHW yang saat itu sedang melakukan aksinya di Purwakarta. Dari hasil pengembangan, kemudian berlanjut dengan ditangkapnya AH di daerah Cikampek. AH terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
“Selanjutnya tim melakukan pengejaraan terhadap penadah AS dan IC di daerah Pabuaran Subang dengan menyita sebanyak 54 motor dan dari tangan ASD di tangerang kita amankan sebanyak 9 motor serta dari tangan S di Cilempung Karawang sebanyak 20 motor” jelas Kapolres.
Selain mengamankan sebanyak 83 motor dan enam pelaku, polisi pun mengamankan 29 plat nomor kendaraan dari berbagai daerah serta enam kunci astag atau kunci T yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke enam pelaku meringkuk di tahanan Polres Purwakarta.
“Pelaku kita jerat dengan undang- undang Pencurian dan pemberatan/tadah. Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana (Ancaman hukuman 7 tahun penjara) dan Pasal 480 KUHPidana (Ancaman hukuman 4 tahun penjara),” pungkasnya
(Rd Boy)